1.
Manajemen peserta
didik adalah usaha pengaturan yang berkenaan dengan peserta didik, baik ketika
awal masuk sekolah sampai dengan lulusnya peserta didik.
2.
Tujuan umum
manajemen peserta didik adalah: mengatur kegiatan-kegiatan peserta didik agar
kegiatan-kegiatan tersebut menunjang proses belajar mengajar di sekolah; lebih
lanjut, proses belajar mengajar di sekolah dapat berjalan lancar, tertib dan
teratur sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pencapaian tujuan sekolah dan
tujuan pendidikan secara keseluruhan.
3.
Tujuan umum
manajemen peserta didik adalah: mengatur kegiatan-kegiatan peserta didik agar
kegiatan-kegiatan tersebut menunjang proses belajar mengajar di sekolah; lebih
lanjut, proses belajar mengajar di sekolah dapat berjalan lancar, tertib dan
teratur
4.
Fungsi manajemen
peserta didik secara umum adalah: sebagai wahana bagi peserta didik untuk
mengembangkan diri seoptimal mungkin, baik yang berkenaan dengan segi-segi
individualitasnya, segi sosialnya, segi aspirasinya, segi kebutuhannya dan
segi-segi potensi peserta didik lainnya
5.
Ruang lingkup manajemen
pendidikan peserta didik, antara lain:
a.
Perencanaan
Peserta Didik
b.
Penerimaan Peserta
Didik Baru
c.
Orientasi Peserta
Didik
d.
Mengatur Kehadiran
dan Ketidakhadiran Peserta Didik
e.
Pengelompokan
Peserta Didik
f.
Mengatur Evaluasi
Hasil Belajar Peserta Didik
g.
Mengatur Kenaikan
Tingkat Peserta Didik
h.
Mengatur Peserta
Didik yang Mutasi dan Drop Out
i.
Kode Etik,
Pengadilan, Hukuman dan Disiplin Peserta Didik
6.
Insrumen tata
laksana manajemen peserta didik, antara lain:
a. Buku induk
b. Buku kleper
c. Daftar presensi
d. Daftar mutasi
peserta didik
e. Daftar catatan
pribadi peserta didik
f. Daftar nilai
g. Lengger
h. Buku rapor
0 comments:
Post a Comment